PUSARAN.CO– Dua organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diberikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal PTSP, yang diserahkan oleh Ketua Ombdusman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, pada apel Korpri di halaman Museum Purbakala Popaeyato, Rabu (17/5/2023).
“Kita sudah melihat pemberian penghargaan standar pelayanan publik dari Ombudsman kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal PTSP. Saya minta seluruh dinas standarnya sama dengan dua dinas itu,” tegas Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Ismail menuturkan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi salah satu fokus pada satu tahun masa jabatannya sebagai Penjagub Gorontalo. Ismail menjelaskan, pelayanan itu ada dua yakni menyangkut perizinan dan non perizinan. Oleh karena itu Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Kementerian Tenaga Kerja ini meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.
“Salah satu tugas saya sebagai penjabat gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita semua ASN adalah pelayan masyarakat termasuk saya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode menjelaskan, di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sebanyak empat OPD yang dinilai untuk memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. OPD tersebut terbatas pada yang paling banyak memberikan pelayanan publik, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Kesehatan.
“Penilaiannya semua pemenuhan standar pelayanan publik yang meliput empat dimensi yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pelayanan publik. Dari empat itu yang spesifik adalah persepsi publik sebagai output terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh OPD, jadi ini dinilai oleh masyarakat pengguna layanan,” jelas Alim.(RLS)